Dituding Masuk Angin, Kejari Lumajang Berdalih akan Tuntaskan Kasus Korupsi di Tahun 2017 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dituding Masuk Angin, Kejari Lumajang Berdalih akan Tuntaskan Kasus Korupsi di Tahun 2017

Jumat, 09 Desember 2016 23:07 WIB

LSM Gempar Saat menggelar aksi peringatan hari anti korupsi di depan kantor Kejari Lumajang.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terkesan masuk angin dalam penanganan kasus tindak pidana Korupsi. Pasalnya, semenjak tahun 2013 hingga kini, banyak kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tidak pernah diproses hingga ke pengadilan.

"Banyak kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Lumajang sementara ini seolah mandek di tempat," ujar Mawawi, Koordinator Gerakan Masyarakat Puduli Pasir (Gempar) saat menggelar unjuk rasa peringatan di depan Kantor Kejari setempat, Jum'at (09/10).

Mawawi mengatakan, hingga sekarang kasus korupsi enggan diendus oleh pihak kejaksaan seperti, kasus korupsi koperasi Whira Bhakti, dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2014, dugaan korupsi PDAM, dugaan raibnya dana 12 miliar di Dinas Koperasi dan UKM, dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan Videotron serta dugaan kasus korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Beberapa dugaan kasus tersebut, kata Nawawi, terkesan hilang ditelan bumi. "Tersangkanya sudah ditetapkan, namun enggan ditangani, ada apa dengan kejaksaan. Mari kita dukung Kejari karena korupsi merupakan musuh bersama bangsa," tegasnya.

Selain banyaknya dugaan kasus korupsi hingga merugikan keuangan negara miliaran itu, Koordinator Gempar juga mendesak Kajari untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penertiban 14 izin Pertambangan Rakyat (PR) di desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian yang diduga cacat hukum, merusak lingkungan dan merugikan negara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video