Kaget Bupati Nganjuk Ditetapkan Tersangka KPK, Mantan Sekda Titip Pesan
Kamis, 08 Desember 2016 23:49 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Masduqi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk enggan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk, Taufiqurrohman.
"Saya tidak ada komentar Mas terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk," ujarnya sambil melemparkan senyum saat berada di ruang sidang utama Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jawa Timur, Jalan Djuanda, Sedati, Sidoarjo, Kamis (8/12).
BACA JUGA:
Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Dipindah, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Cs Kini Ditahan di Rutan Mangundikaran
Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara
Meski Masduqi enggan berkomentar, namun pria yang saat ini terjerat kasus korupsi pengadaan kain batik untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nganjuk Tahun 2015, senilai Rp 6,2 milliar itu mengaku prihatin.
"Yang jelas saya prihatin lah atas persoalan itu," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menjelang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa dalam sidang yang diketuai majelis hakim Matius Samiaji SH.
Masduqi mengaku kaget saat mendengar kabar mantan pimpinannya itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2009-2015. "Saya kaget saat mendengar saat mendengar kabar beliau ditangkap KPK," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...