6 Bulan TPP Belum Cair, Ratusan Guru MI di Gresik Wadul Dewan
Senin, 05 Desember 2016 17:29 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan guru MI (Madrasyah Ibtidaiyah) di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) mendatangi gedung dewan, Senin (5/12). Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya terkait TPP (tunjangan prestasi guru) untuk semester II, terhitung bulan Juli-Desember 2016, yang belum cair.
Sebelumnya mereka sudah mengadukan persoalan tersebut ke Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Gresik sebagai induk mereka. Namun tak membuahkan hasil. Alasannya, Kemenag tidak berani mencairkan TPP tersebut, karena terbentur regulasi.
BACA JUGA:
Terkait Tunggakan Pencairan Bosda 2023, Ketua DPRD Gresik: Insyaallah Awal Maret
Wabup Gresik Gencar Berikan Pembinaan Tenaga Kependidikan
Persiapan Rekrutmen PPPK Guru 2022, Pemkab Gresik Gelar Rakor dengan Kejaksaan
TPP Dipotong 60 Persen, Puluhan Pamong Mengadu ke Wabup Gresik
Mereka akhirnya difasilitasi Komisi D yang membidangi pendidikan dengan menggelar hearing. Hearing dipimpin Ketua Komisi D, Muntarifi, dan dihadiri oleh Kepala Mapenda (Majelis Pendidikan Madrasah) Kemenag Gresik dan perwakilan Pergunu Kabupaten Gresik.
Amin Syam, salah satu perwakilan Pergunu menyatakan bahwa para guru tidak mau tahu soal adanya regulasi baru yang mengganjal pencairan TPP tersebut. Sebab, TPP untuk semester I (Januari-Juni) bisa cair.
"Mungkin bagi sebagian guru yang memahami soal adanya regulasi tersebut bisa memaklumi. Namun, bagi mereka yang tidak paham tidak mau tau," kata mantan anggota FKB DPRD Gresik ini.
Disebutkannya, guru MI yang belum menerima TPP untuk semester II sebanyak 211 guru. Mereka seharusnya menerima Rp 1.500.000 per bulannya sebagai honor mengajar. "Kondisi ini dikhawatirkan membuat mereka mogok mengajar," ungkapnya.
Lanjut Amin Syam membeberkan, honor untuk TPP sebanyak 211 guru MI semester II tahun 2016 sebenarnya sudah ditransfer ke Kemendepag Kabupaten Gresik. Namun, dan TPP tersebut oleh Kemenag dikembalikan ke Kementerian Agama dengan alasan terbentur regulasi baru.
Simak berita selengkapnya ...