Cegah Pungli, Kementerian Hukum dan HAM Sosialisasi AHU Online kepada Akta Notaris di Tuban | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Pungli, Kementerian Hukum dan HAM Sosialisasi AHU Online kepada Akta Notaris di Tuban

Selasa, 29 November 2016 21:31 WIB

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar sosialisasi AHU berbasis online di hotel mustika Tuban, Selasa (29/11).

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada 300 pejabat akta notaris di Kabupaten Tuban, Lamongan dan Bojonegoro. Selain Akta Notaris, sosialisasi ini juga dihadiri yang dihadiri Pengurus Yayasan, Kepala Sekolah, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.

Kabag Humas dan Perjalanan Dinas Ditjen AHU Kemenkum HAM, Sucipto mengatakan, sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, adanya AHU ini bertujuan agar para Notaris dapat memberi pelayanan kepada masyarakat dengan cepat. Di samping itu, melalui AHU online, masyarakat bisa mengetahui secara jelas pendirian badan hukum PT maupun yayasan dan perkumpulan dengan cepat.

Tak sampai di situ, dengan AHU berbasis online, pelayanan pendaftaran jaminan fidusia, pemesanan nama PT, pengesahan pendirian yayasaan dan pendaftaran wasiat juga dapat diurus secara mudah serta efisien.

"AHU ini dijamin tanpa adanya pungli, sebab dulu menggunakan manual yang biasa terjadi pungli dan sekarang menggunakan sistem online," terang Cipto sapaan akrabnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video