Guru Cabul Sempat Kabur ke Manado, Pemkab Jombang hanya Beri Sanksi Ringan
Wartawan: Romza
Selasa, 15 November 2016 15:13 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Seorang guru SD berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), Syn atau Sariyono, tersangka pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tak lain siswinya sendiri diamankan Polres Jombang, Kamis (10/11) lalu. Warga Dusun/Desa/Kecamatan Ngoro itu ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang, (31/10) lalu.
Oknum guru yang sebelumnya sudah disanksi Pemkab Jombang dengan dipindahkan dari tempat mengajarnya di salah satu SD di Kecamatan Ngoro ke salah satu SD di wilayah kecamatan Mojoagung itu diamankan polisi di Bandara Internasional Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Itu setelah polisi mendapat informasi bahwa Sariyono bertolak dari Manado Sulawesi Utara.
BACA JUGA:
Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mas Bechi, PN Surabaya akan Hadirkan 40 Saksi
Personel Gabungan Amankan Sidang Perdana MSAT, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, tersangka kabur ke Manado lantaran mengaku takut setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke Polres Jombang.
"Jadi tersangka saat itu mendengar kabar kalau dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Tersangka panik dan pamit ke istrinya kalau akan ke Manado. Di sana (Manado) itu rumah anak pertama tersangka," ujar Retno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11).
Ia menjelaskan, setelah tersangka kabur, pihak PPA melakukan pendekatan ke keluarga agar membujuk tersangka menyerahakan diri. Setelah lama tidak ada kabar, akhirnya Kamis (10/11) polisi mendapat informasi kalau pelaku akan pulang ke Jombang. Mendapat kabar tersebut, personil PPA Satreskrim memilih bergerak ke Bandara Juanda.
Simak berita selengkapnya ...