Segera Asuh Bayinya, Terdakwa Pengguna Narkoba Anak di bawah Umur di Jombang Divonis 5 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Segera Asuh Bayinya, Terdakwa Pengguna Narkoba Anak di bawah Umur di Jombang Divonis 5 Bulan

Rabu, 09 November 2016 19:59 WIB

NN saat menggendong bayinya sebelum mengikuti sidang perdana di PN Jombang, Selasa (8/11). foto : RONY S/BANGSAONLINE.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang terdakwa pengguna Narkoba berinisial NN (17) yang baru melahirkan Sabtu (5/11) lalu segera bisa merawat bayinya. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis hukuman kurungan hanya 5 bulan penjara kepada warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan itu saat sidang putusan, Rabu (9/11) siang.

Beni Hendro Yulianto, kuasa hukum NN mengatakan, pihaknya awalnya mengajukan permohonan agar NN bisa merawat bayi laki-lakinya. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan hakim. "Pertimbangannya adalah klien kami butuh kesempatan untuk merawat bayinya. Selain itu, bayinya masih membutuhkan ASI klien kami," katanya kepada Bangsaonline.

Meski begitu Beni bersyukur NN mendapat keringanan hukuman jauh dari anacaman yang biasanya minimal 4 tahun penjara. "Iya, setelah dipertimbangkan, kami beserta keluarga terdakwa menerima putusan sidang," tandasnya.

Terpisah, Yunita Hendarwati, Hakim Anak PN menyatakan, setelah pihaknya memperhatikan berbagai pertimbangan, sebelum membacakan putusan. Kendati tergolong anak, perkara yang menjerat terdakwa, merupakan delik narkotika. Sehingga, permohonan kuasa hukum tidak dikabulkan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video