Segera Asuh Bayinya, Terdakwa Pengguna Narkoba Anak di bawah Umur di Jombang Divonis 5 Bulan
Rabu, 09 November 2016 19:59 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang terdakwa pengguna Narkoba berinisial NN (17) yang baru melahirkan Sabtu (5/11) lalu segera bisa merawat bayinya. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis hukuman kurungan hanya 5 bulan penjara kepada warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Jombang itu saat sidang putusan, Rabu (9/11) siang.
Beni Hendro Yulianto, kuasa hukum NN mengatakan, pihaknya awalnya mengajukan permohonan agar NN bisa merawat bayi laki-lakinya. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan hakim. "Pertimbangannya adalah klien kami butuh kesempatan untuk merawat bayinya. Selain itu, bayinya masih membutuhkan ASI klien kami," katanya kepada Bangsaonline.
BACA JUGA:
Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Meski begitu Beni bersyukur NN mendapat keringanan hukuman jauh dari anacaman yang biasanya minimal 4 tahun penjara. "Iya, setelah dipertimbangkan, kami beserta keluarga terdakwa menerima putusan sidang," tandasnya.
Terpisah, Yunita Hendarwati, Hakim Anak PN Jombang menyatakan, setelah pihaknya memperhatikan berbagai pertimbangan, sebelum membacakan putusan. Kendati tergolong anak, perkara yang menjerat terdakwa, merupakan delik narkotika. Sehingga, permohonan kuasa hukum tidak dikabulkan.
Simak berita selengkapnya ...