Bawa Satu Truk Kayu Mahoni Tanpa Surat Lengkap, Dua Warga Malang Dibekuk di Jombang
Wartawan: Romza
Rabu, 09 November 2016 15:54 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Dua orang warga Kabupaten Malang, masing-masing Yudha Hartono (34) asal Desa/Kecamatan Kalipare dan Abdul Hamid (39) asal Desa Bringin, Kecamatan Wajak diringkus jajaran Polres Jombang saat kedapatan membawa satu truk kayu mahoni tanpa dilengkapi dokumen resmi, Selasa (8/11) kemarin.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 31 batang kayu mahoni gelondongan diameter 30 sampai 50 sentimeter sepanjang 210 sentimeter. Serta uang Rp 900 ribu dan truk Mitsubishi Fuso tronton nopol AG-8864-UM yang dikendarai tersangka.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang truk Mitsubishi Fuso tronton nopol AG-8864-UM yang mengangkut kayu mahoni tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap truk tersebut.
Saat akan memasuki pabrik Sengfong di Desa Tunggorono, Kecamaatan Jombang truk tersebut dicegat petugas untuk dicek surat-suratnya. Benar saja, dua tersangka ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat itu kepada petugas.
Simak berita selengkapnya ...