Indisipliner, Guru dan Pegawai Disnsos Blitar Diberhentikan dengan Tidak Hormat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Indisipliner, Guru dan Pegawai Disnsos Blitar Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Selasa, 08 November 2016 23:54 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2016, Inspektorat Kabupaten Blitar memecat secara tidak hormat dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Blitar. Yakni, satu PNS guru dari Dinas Pendidikan, dan satu PNS dari Dinas Sosial.

Kepala inspektorat Kabupaten Blitar Suyanto mengatakan, kedua PNS tersebut dipecat karena indisipliner. Satu di antaranya sering bolos kerja. Bahkan terakhir, sudah tidak bekerja tanpa alasan selama 45 hari berturut-turut. Sedangkan satu lagi karena terlibat kasus perselingkuhan.

"Kami melakukan pemecatan kepada dua orang PNS akibat indisipliner," terangnya, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/11).

Menurut Suyanto, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keputusan Inspektorat memecat mereka sudah tepat. Pasalnya dengan akumulasi tidak masuk kerja mencapai 45 hari lebih, jelas menyalahi aturan dan merugikan instansj yang menaunginya. "Jelas yang dirugikan instansinya, " imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video