Jelang Pemberlakuan KIA, Dispendukcapil Imbau Ortu Lengkapi Akta Anak
Selasa, 08 November 2016 14:02 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Program kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0-17 tahun memang baru akan dilaksanakan tahun depan. Namun demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di setiap kabupaten/kota, diharapkan sudah mempersiapkan sejak dini. Khususnya terkait kepemilikan akte kelahiran.
Kabid Perkembangan Penduduk (PP) Dispendukcapil Kabupaten Pacitan, Ari Januarsih, menegaskan, syarat mutlak untuk bisa mendapatkan KIA, memang harus dilengkapi akte kelahiran. Sehingga dengan syarat tersebut, tentu masyarakat diimbau agar segera melengkapi putra-putrinya dengan bukti administrasi kependudukan tersebut.
BACA JUGA:
Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
Dispendukcapil Pacitan Masih Tetap Buka Pelayanan
Antisipasi Virus Corona, Dispendukcapil Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Satpol PP dan Dispendukcapil Pacitan Uji Coba Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Tamu dan Pemohon Adminduk
"KIA dasarnya dari akte kelahiran. Sehingga jelas sekali, bagi masyarakat yang belum atau tidak memiliki akte kelahiran, tidak akan bisa mendapatkan KIA," katanya, Selasa (7/11).
Menurut Ari, program KIA memang harus tuntas. Sebab itu hak yang harus didapat anak-anak. Lain itu, KIA juga sebagai indikator keberhasilan kinerja pemerintah di daerah. Untuk itu, Ari menegaskan, pihaknya akan mempergunakan lembaga-lembaga sekolah sebagai media pelaksanaan sosialisasi kepemilikan KIA.
Simak berita selengkapnya ...