Jelang Pemberlakuan KIA, Dispendukcapil Imbau Ortu Lengkapi Akta Anak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jelang Pemberlakuan KIA, Dispendukcapil Imbau Ortu Lengkapi Akta Anak

Selasa, 08 November 2016 14:02 WIB

Ari Januarsih

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Program kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0-17 tahun memang baru akan dilaksanakan tahun depan. Namun demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di setiap kabupaten/kota, diharapkan sudah mempersiapkan sejak dini. Khususnya terkait kepemilikan akte kelahiran.

Kabid Perkembangan Penduduk (PP) Dispendukcapil Kabupaten Pacitan, Ari Januarsih, menegaskan, syarat mutlak untuk bisa mendapatkan KIA, memang harus ‎dilengkapi akte kelahiran. Sehingga dengan syarat tersebut, tentu masyarakat diimbau agar segera melengkapi putra-putrinya dengan bukti administrasi kependudukan tersebut.

"KIA dasarnya dari akte kelahiran. Sehingga jelas sekali, bagi masyarakat yang belum atau tidak memiliki akte kelahiran, tidak akan bisa mendapatkan KIA," katanya, Selasa (7/11).

Menurut Ari, program KIA memang harus tuntas. Sebab itu hak yang harus didapat anak-anak. Lain itu, KIA juga sebagai indikator keberhasilan kinerja pemerintah di daerah. ‎Untuk itu, Ari menegaskan, pihaknya akan mempergunakan lembaga-lembaga sekolah sebagai media pelaksanaan sosialisasi kepemilikan KIA.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video