Tanya-Jawab Islam: Hukum Melepas Tabung Oksigen Karena Sudah Hadapi Sekarat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Hukum Melepas Tabung Oksigen Karena Sudah Hadapi Sekarat

Editor: abdurrahman ubaidah
Sabtu, 05 November 2016 12:05 WIB

DR KH Imam Ghazali Said MA

Artinya bersih dan suci dari segala dosa-dosa maksiat selama ini.

Ketika sakit, seorang hamba juga diwajibkan berobat. Hal ini sebagaimana hadis laporan Abu Darda, sesungguhnya Rasul bersabda:

إن الله أنزل الداء والدواء ، وجعل لكل داء دواء ، فتداووا ، ولا تتداووا بالحرام

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dan Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian semua, dan jangan berobat dengan yang haram”. (Hr. Abu Daud:3874)

Maka ketika ditimpa musibah dengan sebuah penyakit, kewajiban seorang hamba adalah berobat. Ini sesuai dengan anjuran di dalam Agama. Nah, berobat sudah dilakukan dan diusahakan dengan penuh sungguh-sungguh, dan menurut hasil dari pemeriksaan dokter sudah tidak ada harapan sembuh, maka hal seperti ini sudah di luar kemampuan manusia. Sebab kewajiban seorang hamba adalah usaha, hasil kita serahkan kepada Allah.

Kasus orang yang bertahan hidup dengan bantuan oksigen, ini sudah bukan hidup normal lagi. Artinya normalnya kehidupan manusia hidup seorang manusia ya tanpa oksigen. Maka hukumnya ada tiga; Pertama, tidak boleh dicabut selang oksigen pembantu pernafasan jika sang pasien masih diharapkan kesembuhannya. Artinya dengan memberikan bantuan oksigen beberapa saat akan memulihkan kondisi kesehatannya untuk pulih seperti semula. Maka kondisi ini haram dicabut slangnya.

Kedua, boleh dicabut selang bantuan oksigen tersebut jika sang pasien tidak bisa diketahui kepastian sembuhnya dengan bantuan oksigen itu, hal ini ditambah dengan kemampuan keluarga pasian yang pas-pasan. Maka melihat kondisi yang tidak menentu ini, maka boleh meneruskan oksigen tersebut atau mencabutnya. Hal ini berdasarkan pertimbangan maslahat yang baik dan mafsadat yang paling ringan. Sebagaimana dalam kaidah fiqh.

ارتكاب أخف الضررين

“Memilih diantara dua mafsadah yang paling ringan”.

Ketiga, wajib dicabut selang bantuan oksigen tersebut jika sudah diyakini tidak ada harapan lagi. Artinya kalau sang pasien sudah divonis oleh dokter tidak akan pulih lagi kesehatannya walaupun dengan bantuan oksigen ini, maka boleh diambil oksigennya. Terutama pada kondisi ketika saraf-saraf otak sudah berhenti dan tidak menunjukkan aktifitas kehidupan.

Dari tiga pilihan tersebut, sebaiknya tidak hanya berkonsultasi dengan seorang ustadz saja tapi juga harus dengan seorang dokter, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan sikap dan tindakan. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video