Terdakwa Pembunuh Santri Padepokan Dimas Kanjeng Tolak Dakwaan JPU
Kamis, 03 November 2016 22:00 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus pembunuhan santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani digelar Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11). Empat terdakwa yang merupakan eksekutor Abdul Gani, menolak semua tuduhan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang itu, keempatnya tak didampingi kuasa hukum. Akhirnya, majelis hakim menunjuk Prayuda Rudy Nurcahya sebagai penasehat hukum mereka.
BACA JUGA:
Kasus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Pelaku Raup Rp 64 Juta
Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding
Anak Buah Dimas Kanjeng Simpan Upal Rp 31,1 M, Polisi juga Temukan Mata Uang dari Lima Negara
Tafsir An-Nahl 99-100: Shalawat Fulus Dimas Kanjeng
"Saya ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh majelis hakim. Karena sebelum sidang dimulai, para terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Terdakwa dengan ancaman di atas lima tahun penjara, wajib didampingi penasehat hukum," kata pengacara asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kasus hukum yang juga menjerat Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Probolinggo. Bahkan, Polres menerjunkan sebanyak 450 personel gabungan dari Polres setempat dan Brimob.
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syaifudin mengatakan, personel yang diterjunkan untuk mengantisipasi adanya massa yang merasa tidak puas atas kasus itu.
Simak berita selengkapnya ...