Dinyatakan Pailit, Pabrik Rokok 369 di Bojonegoro Dilarang Beroperasi
Rabu, 02 November 2016 16:59 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengeksekusi pabrik rokok Sam Liok Kioe atau (369) di Bojonegoro. Pabrik rokok lokal itu dilarang beroperasi lagi, karena perusahaan telah bangkrut dan dinyatakan pailit, Rabu (2/11).
Selain mengeksekusi, petugas PN juga menggembok pintu masuk perusahaan. Selain itu petugas juga memasang papan pengumuman di pintu gerbang pabrik yang berada di Desa Tawang, Kecamatan Baureno, Bojonegoro itu.
BACA JUGA:
Kebakaran Pabrik Sepatu PT ShouFong Lasindo Bojonegoro Disebabkan Korsleting Listrik
BREAKING NEWS: Pabrik Sepatu PT Shou Fong Lastindo Bojonegoro Kebakaran
Hore! Akhirnya Gaji Ribuan Buruh Pabrik Sepatu di Bojonegoro Cair
Eks Bupati Bojonegoro Sebut Permasalahan Buruh dengan PT. Shou Fong Akibat Pandemi
"Tanah dan bangunan ini dalam penguasaan kurator CV 369. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga No.12/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.SbyJo.No.12/PKPU/2016/2016 sejak 24 Oktober lalu, dan mulai hari perusahaan dilarang beroperasi," ujar kurator yang ditunjuk PN Surabaya, M Arifudin.
Eksekusi berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari pihak perusahaan maupun buruh. Manajemen 369 menerima keputusan Pengadilan Niaga, karena memang tidak mampu menyelesaikan piutangnya dengan pihak rekanan dan Dirjen Bea Cukai. Meski demikian, eksekusi tetap dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Resort Bojonegoro.
Simak berita selengkapnya ...