Diizinkan Istana, Kejagung Isyarakatkan Periksa SBY
Jumat, 21 Oktober 2016 19:12 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemungkinan bakal diperiksa terkait dengan keberadaan data Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Kejaksaan Agung bisa dan boleh memeriksa orang-orang pemerintah Presiden SBY.
BACA JUGA:
Projo Sampang Kawal Pembangunan 2 Jalan Poros Kabupaten Senilai Rp91 Miliar
Besok, Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah di Banyunwangi
Jokowi Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Istana, Sejumlah Menteri Saling Tebak Skor
Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024
Menurut dia, seperti dikutip Tempo.co, hal itu sudah masuk kewenangan Kejaksaan Agung. "Presiden sudah memberikan arahan yang jelas kepada Kejaksaan Agung dan jelas pesannya adalah untuk menyelesaikan hal itu secara hukum," ujar Teten saat memberikan keterangan di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat, 21 Oktober 2016.
Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan pemerintah harus membuka data TPF Munir Said Thalib ke publik. Namun, pemerintah hingga saat ini belum membuka data tersebut karena mengklaim data itu tidak mereka pegang dan tak mengetahui di mana keberadaannya.
Presiden SBY diketahui sebagai orang terakhir yang memegang data asli dari TPF tersebut. TPF disebutkan memberikan langsung dokumen itu kepada SBY pada 2005.
Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY, Yusril Ihza Mahendra, membantah informasi bahwa dokumen hasil investigasi TPF kasus kematian Munir Said Thalib hilang di Sekretariat Negara. Menurut Yusril, dokumen itu tidak pernah diserahkan ke Sekretariat Negara.
Simak berita selengkapnya ...