Dua Pengedar Karnopen Asal Tegalrejo dan Sumurgung Tuban Digulung
Selasa, 18 Oktober 2016 21:53 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar pil koplo jenis karnopen asal Desa Tegalrejo dan Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban telah berhasil ditangkap petugas kepolisian Polres Tuban. Dua tersangka yang tertangkap, yakni Lasini (27) warga Tegalrejo dan Sarko (21) warga Desa Sumurgung.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (18/10) mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (17/10) kemarin, yang saat itu melakukan transaksi dengan pelanggannya. Kini kedua pengedar itu diamankan di Mapolres Tuban guna menjelani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pengedar tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebab, kedua pelaku telah melanggar pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
BACA JUGA:
Patroli Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia di Lokasi Rawan Peredaran Narkoba
Awal Tahun, Laporan Kasus Narkotika Masih Mendominasi di Tuban
Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Karnopen
Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba
“Saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” cetusnya.
Tertangkapnya dua pelaku pengedar ini menunjukkan banyaknya jumlah pengedar asal kedua desa tersebut. Sebab, sebelumnya telah dikabarkan ada pengedar asal desa itu juga tertangkap. Kondisi itu diamani oleh warga setempat.
Simak berita selengkapnya ...