JPU Kejari Sidoarjo Masih Teliti Berkas Guru Privat yang Aniaya Muridnya Sendiri
Jumat, 14 Oktober 2016 22:58 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Atik Dian Anggraeni, guru privat terhadap anak didiknya HN (5), kini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Jum'at (14/10).
Dua JPU, yakni Gita Ratih SH dan Titik ditunjuk untuk meneliti berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku di kediaman korban, di kawasan Perumahan Pondok Candra, Waru.
BACA JUGA:
Pengeroyokan di Sidoarjo, Polisi: Korban Sudah Lapor
Keluarga Korban Pengeroyokan di Sidoarjo Masih Tunggu Kabar dari Polisi
Latihan Silat, Remaja di Sidoarjo Jadi Korban Kekerasan Fisik
Lagi, Bentrok antar Pesilat di Sidoarjo, Tiga Remaja Dikeroyok Puluhan Pemuda di Jalan Raya Jenggolo
JPU Gita Ratih SH, membenarkan pihaknya saat ini masih meneliti berkas perkara dugaan penganiayaan itu. "Iya, saat ini masih kami teliti," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Meski demikian, Gita enggan berbicara terlalu jauh terkait berkas yang saatvini sedang diteliti saat disinggung terkait sikap JPU apakah akan menyatakan berkas lengkap (P21) atau dikembalikan (P19). "Belum lah mas, kan kami masih meneliti berkas," ujarnya.
Terpisah, Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidoarjo, Priyo Oetomo SH, mengatakan jika pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, pihaknya tetep berupaya melakukan pembelaan semaksimal mungkin atas kejadian guru dilaporkan saat proses mengajar tidak kembali terulang.
"Ini bukan sekali ini saja guru dilaporkan dengan dugaan penganiayaan terhadap siswa saat proses belajar. Kami sangat menyayangkan upaya wali murid seperti ini," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...