Teler, Tiga Pengamen di Blitar Dihukum Hafalkan Pancasila | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Teler, Tiga Pengamen di Blitar Dihukum Hafalkan Pancasila

Kamis, 06 Oktober 2016 17:35 WIB

Para pengamen saat diamankan Satpol PP Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tiga pengamen yang didapati tengah asyik teler dihukum satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Blitar untuk menghafalkan pancasila.

Kejadian itu bermula saat Satpol PP Kota Blitar melakukan razia yustisi di sekitar jalan Kenari Kelurahan Plosokerep Kota Blitar, Kamis (6/10). Saat itu petugas Satpol PP mendapati tiga orang pengamen berkelakuan aneh. Saat didekati ternyata ketiganya teler karena mengkonsumsi destro (sejenis pil koplo). Ketiganya langsung digelandang ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan.

"Saat petugas kami melakukan giat rutin, ada tiga orang pengamen yang dicurigai sedang dalam keadaan mabuk, lalu anggota langsung menghampirinya dan ternyata mereka benar-benar sedang teler, dan langsung dibawa untuk dimintai keterangan," jelas Kepala Satpol PP Kota Blitar Haryanto.

Ia mengatakan ketiga pengamen itu semuanya merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Mereka adalah Wahyu Hidayat (20) warga Ngunut, Nanang Aprianto (21) warga Pucanglaban, dan Arianto (21) warga Rejotangan. Dari tangan ketiga pemuda tersebut, bahkan Satpol PP mendapati 20 butir pil destro yang belum sempat dikonsumsi. "Semuanya memang merupakan warga Tulungagung yang mengamen di wilayah Kota Blitar," jelasnya.

Haryanto menjelaskan, petugas Satpol PP sempat kesulitan mengorek keterangan dari ketiganya. Namun setelah petugas melakukan upaya pendekatan akhirnya ketiganya berhasil dimintai keterangan meski dalam kondiai masih dibawah pengaruh obat-obatan. "Awalnya kita kesulitan, karena mereka dalam keadaan teler jadi tidak bisa diajak berkomunikasi," kata Haryanto.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   razia blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video