Badan Promosi Pariwisata Daerah Trenggalek akan Segera Terbentuk
Rabu, 28 September 2016 01:20 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam waktu dekat ini masyarakat Kabupaten Trenggalek, terutama para pegiat dunia pariwisata akan segera memiliki sebuah badan penunjang promosi wisata. Badan tersebut sesuai amanah Undang-Undang nomor 09 tahun 2010 tentang pariwisata, berupa badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta yang bersifat mandiri.
Menyikapi akan hal tersebut, pemerintah kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pariwisata, Kepala Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan dan Panitia Khusus (pansus) dua DPRD Trenggalek melakukan pembahasan tentang landasan hukum terkait pembentukan badan tersebut di aula gedung DPRD Trenggalek, Selasa 27 September 2016.
BACA JUGA:
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Pemkab Trenggalek Siapkan Tiga Armada Bus Balik Gratis
Dalam pembahasan tersebut, Sukadji ketua Pansus DPRD Trenggalek sempat mengutip pasal per pasal sesuai Undang-Undang nomor 09 tahun 2010 tentang kepariwisataan. Salah satunya menyebutkan tentang pasal 33 dimana struktur organisasi badan promosi pariwisata daerah terdiri atas dua unsur yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Selanjutnya pada pasal 34 ayat 1 unsur penentu kebijakan promosi pariwisata daerah berjumlah 10 orang anggota yang terdiri dari wakil asosiasi kepariwisataan 4 orang, wakil asosiasi profesi 2 orang,wakil asosiasi penerbangan 1 orang, pakar /akademisi 2 orang dan wakil pemerintah daerah 1 orang.
Simak berita selengkapnya ...