Tanya-Jawab Islam: Ingin Ambil Hak Warisan Berupa Toko atau Usaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Ingin Ambil Hak Warisan Berupa Toko atau Usaha

Sabtu, 17 September 2016 23:47 WIB

DR KH Imam Ghazali Said MA

Oleh sebab itu, waris itu seharusnya dilakukan sejak awal. Jika harta yang ditinggalkan adalah sebuah toko, maka nilai harga dan omzet toko itu yang dihitung sebagai harta waris. Bila di dalam toko ada harta ibu mertua, harus dipisahkan dulu. Bisa jadi kemudian toko itu dimiliki bersama, masing-masing memegang saham sekian persen, atau toko itu dimiliki/dibeli salah satu dari anak-anaknya dan hasil pembeliannya dibagikan kepada yang tidak memiliki toko. Hal ini sangat teknis, tentunya tetap dibagikan sesuai ukuran yang sah sesuai ilmu waris.

Namun, kejadian ini sudah lewat bertahun-tahun, harusnya itu dilakukan dulu. Kalau sekarang harta waris itu sudah tidak jelas lagi karena sudah berkembang. Suami ibu bisa saja menuntut hak warisnya tapi juga harus melihat kondisi jangan sampai membuat hubungan persaudaraan menjadi tidak rukun, apalagi dengan Ibu. Jangan sampai membuatnya tersinggung sedikit pun. Sangat butuh kearifan dalam hal ini.

Kedua, terkait dengan saudara-saudara yang kehidupannya bergantung pada penghasilan toko, seperti menyekolahkan dan membuat rumah, itu sah-sah saja. Karena mereka membantu dan bekerja menjalankan toko. Ibarat Ibu mertua adalah pemilik toko, dan anak-anaknya adalah pegawainya yang bekerja pada ibu mertua.

Maka, seorang anak boleh bekerja kepada orang tuanya dan mendapatkan upah. Dan ini sah hukumnya dalam syariat islam sesuai dengan akad (transaksi) sewa-menyewa jasa. Oleh karena itu, saudara-saudara suami dapat dipahami sebagai karyawan yang bekerja pada toko itu, yang kemudian dapat membangun rumah, berangkat haji dll.

Atau bisa jadi ibu mertua punya pandangan lain bahwa toko itu tetap dikelola dengan baik agar dapat membiayai keluarga ibu mertua, biaya pendidikan dan lain-lain. Hal bisa jadi jadi pertimbangannya, maka perlu hati-hati dalam menyelesaikan permasalahan ini. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video