Tanya-Jawab Islam: Ingin Ambil Hak Warisan Berupa Toko atau Usaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Ingin Ambil Hak Warisan Berupa Toko atau Usaha

Sabtu, 17 September 2016 23:47 WIB

DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Suami saya anak pertama dari lima bersaudara. Bapak Ibu mertua punya usaha toko di pasar yang omzet per hari sekitar 30 juta. Semua lima bersaudara ini bantu di pasar dan masih usia sekolah. Usai suami menikah dengan saya, kami dibuatkan rumah sendiri sebagai anak pertama. Sejak bapak meninggal tahun 2005 usaha dikelola ibu dan 5 bersaudara. Tahun 2006 suami dapat pekerjaan sendiri sehingga kami tidak bantu lagi kerja di toko. Dan kami hidup mandiri memenuhi kebutuhan sendiri. Semua usaha dikelola ibu dan adik laki-laki nomor dua dan nomor lima dan adik perempuan nomor tiga. Mereka akhirnya sudah menikah punya anak-anak dan sudah dibuatkan rumah semua, mereka hidup dan menyekolahkan anak-anak mereka dari uang toko, hanya suami dan adik nomor tiga yang hidup mandiri tanpa pernah merepoti uang dari toko. Usia suami sekarang sudah 43 tahun, adik-adik yang mengelola toko juga ikut asuransi jiwa senilai masing-masing 400 juta, bahkan sebagian dari mereka sudah daftar haji. Intinya mereka hidup serba berlebih dan tidak pernah kekurangan dari usaha toko itu. Nah, karena suami saya sangat taat sama ibunya, dia sangat takut untuk menanyakan hak-haknya. Bagaimana ini Pak Yai? (Hamba Allah, Surabaya)

Jawab:

Pada dasarnya dalam cerita Ibu ada dua hal penting yang perlu dijelaskan, hanya saja Ibu masih sungkan memperjelaskannya. Pertama, hak harta waris suami dari ayahnya yang telah meninggal. Dan memang suami Ibu punya hak di sana. Seharusnya harta peninggalan bapak dari suami Ibu itu diwaris sesaat setelah meninggal, agar tidak menjadi kerancuan dalam penghitungannya. Kalau hal itu dilakukan sekarang, -yang mungkin sudah puluhan tahun lalu- akan terjadi kesulitan dalam menentukan harta asli peninggalan mertua.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video