Antar Sabu, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi
Editor: dio
Wartawan: eky hadi
Sabtu, 10 September 2016 15:31 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di jalan Pondok Pinang, Desa Sukorejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro. Tersangka CR (53), ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang menghantarkan barang haram.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari salah seorang warga jika akan ada transaksi sabu-sabu tersebut. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan berhasil membekuk tersangka. "Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti tiga klip sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan, Sabtu (10/9).
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Antar Pulau dari China
CR ditangkap lantaran tidak memiliki hak untuk memiliki, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu kepada seseorang. Ramelan mengatakan, keseharian pelaku bekerja sebagai wiraswasta yang bertempat di Dusun Besuki Desa Kedung bondo RT 05, RW 01 Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Simak berita selengkapnya ...