Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel

Wartawan: Tri Susanto
Kamis, 25 Agustus 2016 16:55 WIB

Salah satu reklame yang disegel Pemkot Blitar. foto: TRI SUSANTO/ BANGSAONLINE

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) kembali menertibkan puluhan papan reklame baik dalam bentuk baliho, banner, bandu, dan lainya yang bermasalah.

Penertiban papan reklame tersebut karena lantaran masa Izin Mendirikan Bangunannya sudah habis. Sedangkan sesuai dengan peraturan menteri Pekerjaan Umum, maksimal izin hanya berlaku selama 5 tahun. Di atas itu maka izin harus diperbarui lagi.

Kepala KPPT Suharyono mengungkapkan selain IMB-nya habis, banyak di antaranya yang tidak membayar pajak reklame. "Ada yang memang tidak ada IMB nya, ada pula yang tidak membayar pajak reklame, sehingga harus ditertibkan dengan cara disegel," ungkap Suharyono, Kamis (25/8).

Ia menjelaskan sampai saat ini sudah ada sekitar 24 papan reklame yang disegel KPPT, Dinas Pendapatan Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja .

Menurut Suharyono dari daftar yang ada di KPPT kebanyakan papan reklame itu ternyata milik perusahaan periklanan dari luar . Di antaranya perusahaan reklame asal Malang dan Surabaya. Sehingga pihaknya langsung mengirimkan surat teguran resmi, kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar mereka mengurus izin perpanjangan termasuk melunasi tunggakan pajak reklame mereka.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video