Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel
Wartawan: Tri Susanto
Kamis, 25 Agustus 2016 16:55 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Blitar kembali menertibkan puluhan papan reklame baik dalam bentuk baliho, banner, bandu, dan lainya yang bermasalah.
Penertiban papan reklame tersebut karena lantaran masa Izin Mendirikan Bangunannya sudah habis. Sedangkan sesuai dengan peraturan menteri Pekerjaan Umum, maksimal izin hanya berlaku selama 5 tahun. Di atas itu maka izin harus diperbarui lagi.
BACA JUGA:
Terobos Palang Perlintasan, Daihatsu Sigra Ringsek Usai Dilibas KA Kertanegara di Kota Blitar
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
Kepala KPPT Kota Blitar Suharyono mengungkapkan selain IMB-nya habis, banyak di antaranya yang tidak membayar pajak reklame. "Ada yang memang tidak ada IMB nya, ada pula yang tidak membayar pajak reklame, sehingga harus ditertibkan dengan cara disegel," ungkap Suharyono, Kamis (25/8).
Ia menjelaskan sampai saat ini sudah ada sekitar 24 papan reklame yang disegel KPPT, Dinas Pendapatan Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar.
Menurut Suharyono dari daftar yang ada di KPPT kebanyakan papan reklame itu ternyata milik perusahaan periklanan dari luar Kota Blitar. Di antaranya perusahaan reklame asal Malang dan Surabaya. Sehingga pihaknya langsung mengirimkan surat teguran resmi, kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar mereka mengurus izin perpanjangan termasuk melunasi tunggakan pajak reklame mereka.
Simak berita selengkapnya ...