KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Tersangka
Selasa, 23 Agustus 2016 19:17 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akhirnya jadi tersangka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
"Penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan NA, Gubernur Sultra, sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
BACA JUGA:
UNESCO Resmi Tetapkan Geopark Maros Pangkep Jadi Global Geopark
Edarkan Narkoba, Lima Pelajar dan Mahasiswa Ditangkap Polisi
DPUPR Ngawi Sebut Lambatnya Proses Lelang jadi Penyebab Rendahnya Serapan Anggaran
Semarakkan Puncak HPN 2022 di Kendari, PWI Tuban Gelar Diskusi Bersama DPRD
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Menurut Syarif, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Syarif.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : kompas.com/berita satu.com