Sejumlah SKPD Pemkab Situbondo Dipanggil Kejagung RI, Diduga Terkait Korupsi Bansos
Senin, 22 Agustus 2016 19:55 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemkab Situbondo dikabarkan dipanggil Kejaksaan Agung RI untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2013.
Konon, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan agung RI adalah berkenaan dengan penggunaan dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan kabupaten Situbondo tahun anggaran 2013 lalu.
BACA JUGA:
Proyek Pemkab Dimulai, Aktivis Ingatkan Pelaku Barjas di Situbondo Hindari Praktik Korupsi
Lilur Laporkan Bupati Karna ke Kejaksaan Negeri dan Polres Situbondo Terkait Tambang Tanpa Izin
Bupati Karna Dilaporkan ke KPK Terkait Dana PEN, LSM Situbondo Bakal Segera Turun Jalan
Ribuan Massa Dukung Kejari Situbondo Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengajuan Dana PEN Rp249 Miliar
Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, ada enam SKPD yang dipanggil oleh kejaksaan agung RI, yakni Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP), Bagian Kesra, serta Bakesbangpol.
Kabar yang berkembang, pemanggilan sejumlah SKPD tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan (sperindik) yang telah dikeluarkan oleh direktur jaksa agung muda tindak pidana khusus pada bulan juli tahun 2016 lalu.
Simak berita selengkapnya ...