Moving Rig Dihadang Warga Desa Ngampel, JOB P-PEJ Klaim Rugi Ratusan Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Moving Rig Dihadang Warga Desa Ngampel, JOB P-PEJ Klaim Rugi Ratusan Juta

Senin, 22 Agustus 2016 15:17 WIB

Para pekerja sedang memasang alat untuk pembersihan tapak sumur di Pad B, JOB PPEJ, Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Field Administrations Superintendent, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ), Akbar Pradima mengatakan kas keuangan negara terancam hilang karena potensi peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) dari salah satu operator di Bojonegoro dihadang warga.

Warga menghadang aktivitas moving rig JOB P-PEJ untuk menagih dana tali asih. Moving rig merupakan pembersihan tapak sumur, sehingga setelah dibersihkan sumur dapat kembali mengeluarkan minyak secara lancar.

Namun, aktivitas di Lapangan Migas Sukowati Pad B tersebut terhambat karena sejumlah warga sekitar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro melakukan penghadangan terhadap aktivitas proyek negara itu.

Warga menghadang moving rig tersebut lantaran dana tali asih yang sebelumnya disepakati tak kunjung dicairkan oleh pihak JOB P-PEJ.

Pudjianto, Kepala Desa Ngampel, mengatakan bahwa program tali asih itu sudah disepakati sejak 22 November 2013 silam. Bahkan, kesepakatan itu juga diketahui Kapolres Bojonegoro saat itu, yakni AKBP Ady Wibowo. 

Pudjianto pun menuding JOB P-PEJ mengingkari kesepakatan. Ia menganggap alasan JOB P-PEJ belum mencairkan dana tali asih karena belum adanya data tagihan hanyalah mengada-ada. 

"Itu kan hanya alasan, intinya kami minta segera dibayar program tali asih tersebut," tegas Pudjianto.

Sementara data terakhir Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, jumlah produksi minyak bumi nasional sekitar 830 ribu barel per hari pada kuartal pertama, Januari - Maret 2016. Sedangkan kebutuhan minyak bumi nasional mencapai mencapai 1,25 juta barel per hari (bph). Sehingga negara masih memiliki defisit minyak dan gas bumi (migas).

Menurut Akbar, jika kegiatan moving rig tidak diizinkan, maka artinya negara akan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan produksi minyak nasional dan berdampak pada penerimaan negara APBN. "Karena produksinya akan terhambat," katanya, Senin (22/8).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   job ppej

Berita Terkait

Bangsaonline Video