TKA Menjamur di Gresik, Komisi D Agendakan Panggil Kadisnakertrans dan Pengerah TKA
Editor: nur s
Wartawan: syuhud
Jumat, 12 Agustus 2016 10:12 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Gresik yang mengancam keberadaan tenaga pribumi (asal Kabupaten Gresik) makin memprihatinkan. Kondisi ini disikapi serius oleh DPRD Kabupaten Gresik. Komisi D DPRD Gresik yang membidangi perburuhan telah mengagendakan untuk memanggil pihak terkait.
"Kami akan panggil Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan perusahaan pengerah tenaga kerja asing di Gresik," kata anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo, Jumat (12/8).
BACA JUGA:
Komisi IV DPRD Gresik Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
FPG DPR RI Siap Tindaklanjuti Serbuan TKA di Gresik
Petinggi Parpol Minta Pemkab Gresik Buka-Bukaan Soal TKA Ilegal
Disnakertrans Gresik Ungkap 112 Perusahaan Pengguna TKA, Berikut Datanya
(BACA: Ratusan TKA Ilegal Diduga Diselundupkan ke Perusahaan Besar di Gresik)
Menurut Noto, Komisi D telah mendapatkan data beberapa perusahaan pengerah TKA di Kabupaten Gresik. Di antaranya, PT. BUT Wuhuan. E. Perusahaan tersebut berdasarkan informasi yang masuk ke Komisi D telah menyuplai ratusan TKA untuk mengerjakan pabrik baru di kawasan PT PG (Petrokimia Gresik).
"Perusahaan pengerah TKA itu akan kita panggil," jelas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.
Ditegaskan Noto, pemanggilan manajemen PT. BUT Wuhuan. E itu sangat penting. Hal ini dilakukan untuk mengecek keberadaan ratusan TKA tersebut ilegal atau tidak. "Juga TKA tersebut masuk 8 kategori 8 profesi yang diizinkan atau tidak," kata dia.
(BACA: DPRD Gresik Minta TKA Dideportasi Jika Tidak Masuk Daftar 8 Profesi)
Simak berita selengkapnya ...