Jual Beli Satwa Dilindungi Berhasil Dibongkar
Wartawan: Catur A Erlambang
Jumat, 05 Agustus 2016 00:17 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Seksi Wilayah II Surabaya mengamankan enam binatang langka yang dilindungi. Hewan-hewan ini akan diperjualbelikan.
Keenam binatang langka yang dilindungi tersebut di antaranya empat kukang jawa (Nyccticebus javanicus) dan dua lutung jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup. Binatang tersebut didapat dari seseorang berinisial RAG, warga Perumahan Gunung Sari Indah Blok WW No 31, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
BACA JUGA:
Begal di Sidoarjo, 1 Motor Raib
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
"Kami telah bekerja sama dengan Polsek Wiyung Surabaya dan Centre For Orang Hutan Protection dan Animal Indonesia serta BKSDA melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Kami telah berhasil mengamankan enam binatang langka yang dilindungi," kata Beny Bastiawan, kepala Balai Pengamanan dan Penegakaan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabanusa, pada wartawan di kantornya, Kamis (4/8).
Simak berita selengkapnya ...