Pajak Online Diterapkan, Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Bakal Naik
Jumat, 05 Agustus 2016 00:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) pajak online DPRD Surabaya, Baktiono optimis pendapatan pajak untuk sektor restoran dan hotel pada tahun mendatang naik lima kali lipat.
Menurut Baktiono, ada banyak hal yang membuatnya optimis target tersebut dapat tercapai. Di antaranya, para pengelola hotel maupun restoran tidak bisa lagi menghindar jika pembayaran bajak sudah menerapkan sistem online.
BACA JUGA:
DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
BPPD Sidoarjo Imbau Warga Bayar Pajak PBB Tepat Waktu
Islam Larang Pemerintah Pungut Pajak, Kecuali Darurat
"Jika sudah menerapkan pajak online, mereka tidak bisa lagi main main dengan pajak yang harusnya bayarkan ke Dinas Pendapatan," tegas Baktiono, Kamis (4/8).
Pajak hotel dan restoran merupakan sektor pajak yang paling rawan dimainkan. Sebab, tidak ada jaminan pajak yang telah dibayarkan disetorkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Padahal, setiap customer yang menginap di hotel atau melakukan transaksi pembayaran di restoran, mereka dikenakan pajak sebesar 10 persen. Untuk itu, nanti akan dibuatkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak mau menerapkannya.
"Semua bisa dimainkan. Karena tidak ada jaminan pajak yang ditarik dari customer disetorkan ke Dinas pajak," ujarnya.
Politisi dari PDI-P ini menjelaskan, salah satu poin yang akan dimasukkan dalam draff Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak online adalah dilibatkannya peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Mekanismenya, customer bisa menanyakan secara langsung pajak yang mereka bayarkan ke Dinas Pendapatan. Di mana customer bisa meminta secara langsung ke Dinas Pendapatan jika pajak yang dibayarkan belum disetorkan.
Simak berita selengkapnya ...