Anak Korban Kekerasan Seksual Dijamin Bisa Lanjutkan Pendidikan
Kamis, 04 Agustus 2016 18:27 WIB
"Kami sudah buat kebijakan kepada seluruh sekolah. Mereka tidak boleh mengeluarkan anak (korban kerasan seksual,Red)," tegasnya.
Menurut Sakundoko, pendampingan mutlak diperlukan guna mengembalikan rasa percaya diri korban. Agar mereka dapat ikut kegiatan belajar dengan lancar. "Jika ada pelajar yang menjadi pelaku perlu kita bina. Yang penting anak itu sekolah jangan sampai tidak. Minimal harus sampai jenjang pendidikan SMA, atau pendidikan kesetaraan paling tidak," tukasnya.
Sementara itu, terkait masih adanya anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, menambah daftar panjang angka putus sekolah di Pacitan. Terbukti dari 13 kasus yang ditangani Unit PPA Polres Pacitan tahun ini, enam di antaranya memilih hengkang dari sekolah pasca kasusnya terungkap. Korban terakhir adalah SS (17), yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya, hingga berujung kehamilan. Begitu juga WR (16) yang juga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya, akhirnya memilih berhenti sekolah karena malu. (pct2/pct1)