Anak Korban Kekerasan Seksual Dijamin Bisa Lanjutkan Pendidikan
Kamis, 04 Agustus 2016 18:27 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para korban kekerasan seksual yang berstatus sebagai pelajar, masih mempunyai kesempatan melanjutkan pendidikannya. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Pacitan, Sakundoko, Kamis (4/8).
Ia menegaskan, pihaknya menjamin pelajar korban kekerasan seksual tetap dapat melanjutkan pendidikan. Namun jika karena alasan psikologis mereka keberatan kembali di sekolah lama, Dinas Pendidikan, mengupayakan melalui jalur lain.
BACA JUGA:
Libur Sekolah Siswa Didik di Pacitan Diperpanjang Hingga 2 Juni
Kegiatan Belajar di Rumah Kemungkinan akan Diperpanjang
Kepala Dikbud Pacitan: Sumbangan Insidental Masih Diperbolehkan, Asalkan...
Program TisTas di Pacitan Dipastikan Berjalan Sesuai Rencana
"Kalau di sekolah formal mereka merasa malu, mereka bisa melanjutkan ke kejar paket," ujarnya saat di temui di ruang kerjanya.
Mantan Staf Ahli Bupati itu mengatakan, dalam beberapa kasus, korban dan orang tua menginginkan pindah sekolah. Kondisi ini dapat dimaklumi mengingat trauma yang mereka alami. Sedangkan kasus lain yang tergolong ringan, selama ini dapat ditangani dengan pembinaan dan pendampingan oleh pendidik.
Simak berita selengkapnya ...