Waduh! Kecamatan Guluk-guluk Sumenep Nunggak PBB Rp 281 Juta
Wartawan: Rahmatullah
Kamis, 04 Agustus 2016 17:36 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Guluk-guluk untuk tahun 2014 dan 2015 belum terbayar. Jumlahnya juga cukup banyak, yaitu sebesar Rp 281.910.718. Informasi yang berhasil dihimpun, terhutangnya PBB itu diketahui setelah BPK RI mengaudit laporan keuangan daerah pada tahun 2015 lalu.
Pokok ketetapan PBB untuk Kecamatan Guluk-guluk sebesar Rp 324.396.006, sementara realisasi hanya sebesar Rp 42.485.288, sehingga PBB yang belum terbayar di kecamatan tersebut sejumlah Rp 281.910.718.
BACA JUGA:
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
Lagi, Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah di 7 Titik
Camat Guluk-guluk, Sumarsono, menjelaskan tunggakan PBB itu disebabkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban bayar pajak masih kurang, sehingga hanya sebagian masyarakat yang membayar pajak. Meski demikian, dia mengaku tidak akan menyalahkan masyarakat gara-gara tidak membayar pajak tersebut.
Simak berita selengkapnya ...