KPUD Tak Bisa Lagi Minta DP4 ke Dispendukcapil
Editor: nur s
Senin, 01 Agustus 2016 10:16 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kerancuan data kependudukan antara satu instansi dengan instansi terkait lainnya, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus melakukan koreksi dan pembenahan. Kerancuan sangat berdampak pada akurasi perencanaan pembangunan nasional serta kebijakan anggaran, baik di level pusat maupun di daerah.
Kepala Bidang Perkembangan Penduduk (PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Ari Januarsih, mengatakan, merujuk hasil rapat koordinasi dengan Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tentang pemanfaatan data kependudukan, pemerintah daerah diwajibkan mempergunakan data kependudukan yang bersumber dari Kemendagri.
BACA JUGA:
Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
Dispendukcapil Pacitan Masih Tetap Buka Pelayanan
Antisipasi Virus Corona, Dispendukcapil Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Satpol PP dan Dispendukcapil Pacitan Uji Coba Pemeriksaan Suhu Tubuh Bagi Tamu dan Pemohon Adminduk
"Ini wajib hukumnya, data kependudukan harus bersumber dari Kemendagri," kata Ari, Senin (1/8).
Simak berita selengkapnya ...