Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Fuad Amin Divonis 13 Tahun, Hak Politiknya Dicabut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Fuad Amin Divonis 13 Tahun, Hak Politiknya Dicabut

Jumat, 29 Juli 2016 20:26 WIB

Fuad Amin. Foto: okezone.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Terpidana kasus suap gas alam ini divonis oleh majelis hakim Tipikor selama 8 tahun penjara. Namun hukuman diperberat menjadi 13 tahun penjara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekitar pukul 13.00 WIB Jumat (29/7) telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Fuad Amin Imron. ”Yang bersangkutan dieksekusi menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (29/7).

Sebelumnya, Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Fuad dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan diyakini telah melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

Dalam berkas tuntutan setebal 6.734 halaman yang tidak dibacakan secara menyeluruh oleh JPU KPK, disebutkan saat Fuad Amin menjabat sebagai Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: merdeka.com

 

sumber : merdeka.com

 Tag:   fuad amin

Berita Terkait

Bangsaonline Video