Draft Raperda Inisiatif Penanganan PMKS Sudah Final, Beri Pengamen/Pengemis di Jombang Bisa Didenda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Draft Raperda Inisiatif Penanganan PMKS Sudah Final, Beri Pengamen/Pengemis di Jombang Bisa Didenda

Wartawan: Rony Suhartomo
Rabu, 27 Juli 2016 14:29 WIB

Kepala Dinsosnakertrans Jombang, Heru Wijayanto

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten , Jawa Timur, tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, untuk mengatur maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) yang mulai marak dikabupaten tersebut.

Dalam raperda inisiatif tersebut, akan diatur sanksi bagi pemberi uang kepada PMKS dan bagi pelaku PMKS itu sendiri. Sanksi itu mulai dari sanksi administratif, denda serta sanksi pidana.

"Draft usulan tersebut sudah final di badan di dalam badan legislatif kabupaten dan tinggal beberapa poin yang perlu dibicarakan, karena ini adalah perda inisiatif," ujar Kepala Dinsosnakertrans Heru Wijayanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (27/7).

Saat disinggung belum adanya tindak lanjut dari PMKS yang sudah terjaring namun tetap kembali ke lapangan untuk melakukan kegiatannya kembali, Heru membantahnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video