Draft Raperda Inisiatif Penanganan PMKS Sudah Final, Beri Pengamen/Pengemis di Jombang Bisa Didenda
Wartawan: Rony Suhartomo
Rabu, 27 Juli 2016 14:29 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, untuk mengatur maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) yang mulai marak dikabupaten tersebut.
Dalam raperda inisiatif tersebut, akan diatur sanksi bagi pemberi uang kepada PMKS dan bagi pelaku PMKS itu sendiri. Sanksi itu mulai dari sanksi administratif, denda serta sanksi pidana.
BACA JUGA:
Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi
Ketua Asosiasi Kades di Jombang Daftar Calon Bupati Lewat Penjaringan Partai Demokrat
Konfercab NU Jombang 2024 Digelar Bertajuk Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi
Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
"Draft usulan tersebut sudah final di badan di dalam badan legislatif kabupaten Jombang dan tinggal beberapa poin yang perlu dibicarakan, karena ini adalah perda inisiatif," ujar Kepala Dinsosnakertrans Heru Wijayanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (27/7).
Saat disinggung belum adanya tindak lanjut dari PMKS yang sudah terjaring namun tetap kembali ke lapangan untuk melakukan kegiatannya kembali, Heru membantahnya.
Simak berita selengkapnya ...