Lelang Sekda Gresik Nihil Pendaftar, Persyaratan Baru Bertentangan dengan Permendagri
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 20 Juli 2016 14:31 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim seleksi lelang Sekda (sekretaris daerah) Pemkab Gresik, akhirnya memutuskan merubah persyaratan calon sekda. Sebab, menjelang ditutupnya pendaftaran Kamis (21/7) besok, belum satu pun calon sekda yang mendaftar ke Sekretariat BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
Ada kemungkinan tidak adanya pejabat eselon II yang mendaftar disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, terkait syarat calon sekda sudah mengikuti diklat pimpinan II, dan sudah dua kali menduduki jabatan eselon II di tempat berbeda.
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
BK DPRD dan BHP Tahap 2 Belum Cair, Kades di Gresik Kelimpungan, ini yang Dikhawatirkan
Berdasarkan surat perubahan persyaratan yang diketuai Abdul Kholiq, kedua syarat tersebut dirubah. Yakni, bahwa pejabat eselon II yang mendaftar sudah dua kali menduduki jabatan di tempat berbeda, dirubah menjadi pejabat yang sudah menduduki jabatan eselon IIb. Persyaratan lain yang dirubah adalah, pejabat yang ikut tidak harus sudah dua kali mengikuti diklat pimpinan II.
Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M. Nadlif membenarkan adanya perubahan persyaratan kandidat sekda. "Sekarang tidak harus dua kali menjabat eselon II di tempat berbeda dan sudah diklat pimpinan II," katanya.
Ditambahkan Nadlif, pendaftaran yang sebelumnya paling akhir ditetapkan pada 21 Juli 2016, sekarang diundur menjadi 27 Juli 2016.
Simak berita selengkapnya ...