Edarkan Dolar Palsu, Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi Pamekasan
Editor: nur syaifudin
Wartawan: erry sugianto
Selasa, 12 Juli 2016 22:42 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memciduk Ali Munir (42) warga Dusun Krajan, Desa Tegal Sari, Kecamatan Tegal Sari, Kabupaten Banyuangi setelah diketahui mengedarkan uang dolar palsu di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Selasa (12/7).
Adapun uang asing palsu yang diamankannya masing-masing uang pecahan dolar The United States Of America (USA) 10 lembar pecahan 100 dolar, 4 lembar uang honduras pecahan 1000, 4 lembar uang Iran pecahan 100 dan sejumlah mata uang asing lainnya.
BACA JUGA:
Polres Pamekasan Ringkus 7 Orang Sindikat Curanmor, dari Eksekutor Sampai Penadah
Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
“Sedangkan uang pecahan rupiah masing-masing Rp 100 ribuan Rp 50 ribu, Rp 5 ribu, seribuanjuga di sita dua handpone dan sebilah keris,” kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki.
Simak berita selengkapnya ...