Persiapan Hari Jadi, PNS Kabupaten Blitar Dilarang Ambil Cuti Pasca Libur Lebaran
Sabtu, 02 Juli 2016 18:34 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Blitar tidak mengambil cuti pasca libur lebaran. Yakni tanggal 11-15 Juli 2016. Diungkapkan bupati Blitar Rijanto hal itu sesuai peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB). Dimana pemerintah telah menetapkan hari libur nasionak dalam rangka hari raya Idul Fitri jatuh pada 6-7 Juli 2016 sedangkan cuti bersama pada 4,5 dan 8 Juli 2016.
Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur kerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016, serta setelah cuti bersama juga masih ada dua hari libur yakni 9 dan 10 Juli 2016.
BACA JUGA:
PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
"Ya ini sesuai dengan peraturan MENPAN RB, dan harus kita patuhi, nanti langsung akan saya monitor langsung," jelas bupati Blitar, Sabtu (2/7).
Ia menjelaskan nantinya ia akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang mengambil cuti setelah libur lebaran. Pasalnya lanjut Rijanto, libur hari raya tahun ini waktunya cukup lama yakni sebanyak 9 hari, mulai 2-11 Juni, sehingga ia berharap agar para PNS memanfaatkan waktu libur agar tidak lagi mengambil cuti tambahan.
"Waktu liburnya kan sudah cukup panjang, jadi ya jangan minta jatah cuti tambahan," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...