Libur Lebaran, Semua Kendaraan Dinas Pemkab Situbondo Dikandangkan
Wartawan: Mursidi, Hadi Prayitno
Jumat, 01 Juli 2016 19:50 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kendaraan dinas milik Pemkab Situbondo sejak tadi pagi, Jum'at (1/7) mulai dikandangkan, Kendaraan tersebut dilarang digunakan pegawai negeri sipil (PNS) untuk keperluan pribadi saat cuti lebaran 1437 hijriah.
Wakil Bupati Situbondo, Ir. Yoyok Mulyadi menjelaskan, bahwa pengandangan kendaraan dinas berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Menpan RB.
BACA JUGA:
May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
Polemik Wisata Karaoke di Eks Lokalisasi Gunung Sampan, Begini Respons Wakil Bupati dan Dewan
DPRD Situbondo Sebut Pemkab Irasional soal Carut-Marut Honorer Nakes
Pemkab Situbondo Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idulfitri 1445H
"Pengandangan kendaraan dinas selambat-lambatnya harus diserahkan hari ini pada pukul 11.30 wib," katanya
Ia melanjutkan, meskipun saat ini belum ada sanksi tegas bagi yang tidak mengandangkan kendaraan dinas dari Bupati, Yoyok Mulyadi berharap, agar semua PNS di Pemkab Situbondo taat aturan dengan tidak menggunakan mobil dinas selama masa cuti lebaran yaitu sembilan hari terhitung sejak tanggal 2 Juli, atau Sabtu besok.
"Mobil dinas saya dan bapak bupati sejak pagi tadi pukul 07.30 wib sudah mulai dikandangkan mas, nanti saya pulang kantor pakai mobil pribadi," tutur mantan kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan ini.
Simak berita selengkapnya ...