Larang Wartawan Bawa Masuk Peralatan untuk Meliput, Kejari Situbondo Dinilai Langgar UU Pers
Wartawan: Hadi Prayitno
Rabu, 29 Juni 2016 16:26 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Tindakan Kasi Intel Kejasaan Negeri (Kejari) Situbondo, Aditya, melarang sejumlah wartawan membawa masuk peralatan liputan saat menjalankan tugas kewartawanan di kantor Kejari Situbondo, pagi tadi (29/6) mengundang reaksi dari sejumlah pihak.
Tindakan pelarangan itu disebut sejumlah pihak bisa mengebiri kebebasan pers. Padahal kebebasan pers sudah diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.
BACA JUGA:
Terima Aduan dari BPS Terkait Pemberitaan, Ketua PWI Situbondo: Wartawan Harus Berpedoman pada KEJ
Temaram Lilin dan Pembacaan Puisi Hiasi Peringatan HPN 2023 IWO Situbondo
Ajak Sinergi Majukan Situbondo, Bupati Karna Buat Sejarah Rangkul Semua Media
Lecehkan Profesi Jurnalis, Warga Situbondo Dilaporkan ke Polisi
Seperti diungkapkan Diana Arista, wartawan RRI Jember di Situbondo salah seorang yang mengalami kejadian tersebut. Ia menuturkan, dirinya bersama sejumlah wartawan harian lainnya dilarang membawa masuk peralatan elektronik pendukung kegiatan peliputan, seperti HP, Kamera dan peralatan pendukung kegiatan peliputan lainnya.
"Bagaimana kami melakukan peliputan sementara kami tidak diperbolehkan membawa masuk alat peliputan kami. Ini jelas tindakan yang melawan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, dan kami mengecam tindakan itu," kecamnya.
Hal senada diungkapkan wartawan lainnya Hariri. Ia juga mengeluhkan sikap Kasi Intel Aditya yang dinilainya semena-mena itu.
Simak berita selengkapnya ...