Pemkab Blitar Larang PNS Terima Parcel
Sabtu, 25 Juni 2016 18:12 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri biasanya selalu ditandai dengan memberikan bingkisan berupa parcel kolega maupun rekanan kerja. Namun nampaknya hal itu tidak akan bisa dirasakan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan jika PNS di lingkup pemkab Blitar dilarang menerima bingkisan parcel saat hari raya Idul Fitri nanti. Hal itu berlaku untuk semua golongan maupun jabatan PNS yang ada di Pemkab Blitar.
BACA JUGA:
PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
Pernyataan itu diungkapkan wakil bupati Blita Marhaenis Urip Widodo. Kata Marhaenis pelarangan pemberian dan penerimaan parcel itu adalah instruksi dari pemerintah pusat. Dan harus dilaksanakan di daerah. Sebab berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, penerimaan parcel oleh PNS bisa dianggap gratifikasi atau sebuah suap. Aturan ini itu sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dan masih berlaku sampai kini.
"Sesuai instruksi memang tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apapun. Dan ini tidak hanya diterapkan di kabupaten Blitar saja namun juga di semua daerah di Indonesia," ungkap Marhaenis kepada wartawan, Sabtu (25/6).
Simak berita selengkapnya ...