THR tak Diberikan sebelum Lebaran, Karyawan Berhak Adukan Perusahaan ke Pemerintah
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 24 Juni 2016 15:55 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Karyawan maupun karyawati jelang lebaran tahun ini tak perlu khawatir terhadap pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, perusahaan sudah diwarning oleh pemerintah agar mencairkan THR sebelum lebaran tiba.
Seperti warning yang disampaikan Sunarto Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ngawi. Kata dia, Dinsosnakertrans bakal membuka posko pengaduan yang diperuntukan bagi karyawan yang tidak mendapatkan jatah THR dari tempatnya bekerja.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Jelang Nataru, Polsek Sine Monitoring Harga dan Ketersediaan Komoditi Sembako
Dampak Kenaikan Harga BBM, Kebutuhan Pokok dan Tarif Transportasi di Ngawi Ikut Naik
“Masalah THR itu bentuk kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada masing-masing karyawannya. Tentunya ada hitungannya nilai besaran yang harus diterima. Kalau tidak (cair-red) monggo silakan adukan kepada kami,” ujar Sunarto.
Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR ke karyawan, dijelaskannya, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
Simak berita selengkapnya ...