THR tak Diberikan sebelum Lebaran, Karyawan Berhak Adukan Perusahaan ke Pemerintah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

THR tak Diberikan sebelum Lebaran, Karyawan Berhak Adukan Perusahaan ke Pemerintah

Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 24 Juni 2016 15:55 WIB

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Karyawan maupun karyawati jelang lebaran tahun ini tak perlu khawatir terhadap pencairan Tunjangan Hari Raya (). Pasalnya, perusahaan sudah diwarning oleh pemerintah agar mencairkan sebelum lebaran tiba.

Seperti warning yang disampaikan Sunarto Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ngawi. Kata dia, Dinsosnakertrans bakal membuka posko pengaduan yang diperuntukan bagi karyawan yang tidak mendapatkan jatah dari tempatnya bekerja.

“Masalah itu bentuk kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada masing-masing karyawannya. Tentunya ada hitungannya nilai besaran yang harus diterima. Kalau tidak (cair-red) monggo silakan adukan kepada kami,” ujar Sunarto.

Terkait kewajiban perusahaan membayarkan ke karyawan, dijelaskannya, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 Tahun 2016 tentang Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video