Pembayaran Ganti Rugi Fasum Terendam Lumpur Lapindo Belum Jelas
Jumat, 24 Juni 2016 00:00 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Nasib sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) aset milik Pemkab Sidoarjo yang terendam lumpur Lapindo, hingga kini masih buram.
Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mekanisme pembayaran ganti rugi aset tersebut yang nilai totalnya mencapai Rp 312 Miliar, terinci aset Pemkab Rp 157 Miliar dan aset desa berupa TKD Rp 155 Miliar.
BACA JUGA:
Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Aset Korban Lumpur di Porong
17 Tahun Lumpur Lapindo, Korban Berharap Ada Bacapres yang Komitmen Membantu
Safari Ramadan, Minarak Brantas Gas dan Bakrie Amanah Santuni Anak Yatim
Mengandung Logam Tanah Jarang, Begini Harapan Korban Lumpur Lapindo
Fakta tersebut diungkap Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo dalam laporan yang disampaikan saat rapat Paripurna, di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (23/6) petang.
Dengan kondisi itu, Pansus yang masa kerjanya selama enam bulan dan kembali dibentuk untuk enam bulan kemudian, merekomendasikan dengan meminta Kemendagri untuk segera membuat kebijakan baru untuk menentukan mekanisme proses pemberian ganti rugi atau melakukan sebuah diskresi.
"Pemkab diharapkan lebih aktif mengawal terkait persyaratan administrasi sebagai syarat untuk proses pembayaran ganti rugi aset Pemkab dan Desa," cetus juru bicara Pansus Lumpur, Sudjalil saat menyampaikan resume laporan Pansus Lumpur yang diketuai Dr Wijono ini.
Simak berita selengkapnya ...