29 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

29 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Kamis, 23 Juni 2016 15:25 WIB

Warga binaan ikuti salat berjamaah di musala rutan Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Remisi atau pemotongan masa tahanan jelang hari raya bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten , bakal segera dilaksanakan.‎ Menurut rencana, sedikitnya ada 29 napi yang diusulkan Rutan kelas IIA , untuk mendapatakan Remisi Khusus (RK) jelang hari raya nanti.

Remisi Khusus ini akan diberikan kepada narapidana yang telah melampaui masa binaan minimal 6 bulan penjara, dengan ketentuan subtantif, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti semua program kegiatan yang di berikan oleh Rutan.‎ Adapun remisi khusus bagi napi yang telah masuk selama 6 bulan penjara, akan mendapatkan potongan 15 hari penjara, dan napi yang telah menjalani lebih dari satu tahun penjara, akan mendapat potongan 1 bulan penjara.

RK ini tidak diberikan untuk Napi tertentu dengan kasus narkoba, terorisme, dan korupsi.

"Remisi akan diberikan kepada napi yang telah inkracht dan kasus umum seperti pencurian, pencabulan,dan kekerasan," kata Supriyanto, Kepala Rutan Kelas IIA , Kamis ( 23/6).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video