Polisi segera Tindaklanjuti Temuan Satwa Langka di Supermarket Kota Blitar
Wartawan: Tri Susanto
Rabu, 22 Juni 2016 15:33 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepala Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu menegaskan, pihaknya akan menindak pemilik satwa langka dilindungi yang dimiliki salah satu supermarket ternama di kota Blitar apabila tidak memiliki surat ijin.
“Jika tak memiliki surat-surat, kami akan tindak dengan UU No 5 tahun 1990 tentang perlindungan satwa yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, atau menyerahkan satwa liar yang dilindungi tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” terang Kapolresta Blitar kepada wartawan, Rabu (22/6).
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Sebelumnya Polres Blitar yang ikut bergabung dalam sidak makanan dan minuman bersama dengan Pemkot Blitar, Selasa (21/6) lalu, menemukan satwa langka yang dilindungi yang dipelihara pihak Supermarket yang terletak di Jalan TGP Kota Blitar.
Simak berita selengkapnya ...