Polisi segera Tindaklanjuti Temuan Satwa Langka di Supermarket Kota Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi segera Tindaklanjuti Temuan Satwa Langka di Supermarket Kota Blitar

Wartawan: Tri Susanto
Rabu, 22 Juni 2016 15:33 WIB

Satwa dilindungi yang berada di Supermarket Seamart Kota Blitar. foto: TRI SUSANTO/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepala Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu menegaskan, pihaknya akan menindak pemilik satwa langka dilindungi yang dimiliki salah satu supermarket ternama di kota Blitar apabila tidak memiliki surat ijin.

“Jika tak memiliki surat-surat, kami akan tindak dengan UU No 5 tahun 1990 tentang perlindungan satwa yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, atau menyerahkan satwa liar yang dilindungi tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” terang Kapolresta Blitar kepada wartawan, Rabu (22/6).

Sebelumnya Polres Blitar yang ikut bergabung dalam sidak makanan dan minuman bersama dengan Pemkot Blitar, Selasa (21/6) lalu, menemukan satwa langka yang dilindungi yang dipelihara pihak Supermarket yang terletak di Jalan TGP Kota Blitar.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kriminal Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video