Polres Blitar Tangkap Empat Pengedar Mercon
Wartawan: Tri Susanto
Senin, 20 Juni 2016 16:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar berhasil menangkap empat orang yang kedapatan memiliki bahan peledak jenis mercon.
Keempat orang yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Blitar itu di antaranya Muhamad Imam Syafii (23) warga desa Ngoran kecamatan Nglegok, yang ditangkap satuan reserse kriminal Polres Blitar di desa Tawangsaru kecamatan Garum pada Minggu (19/6) lalu.
BACA JUGA:
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Sementara tiga lainnya, yakni Eko Anggoro Putro(25) warga desa Brongkos kecamatan Kesamben, Dylan Yoga Pratama (24) warga desa Sragi kecamatan Takun, dan Didik Sutrisno (42) warga desa Sragi kecamatan Talun, ditangkap pada hari Kamis (16/6) lalu.
"Keempatnya terbukti memiliki bahan peledak berupa bubuk mercon yang dilarang oleh undang undang," ungkap AKBP Slamet Waloya, saat Press Release di Mapolres Blitar, Senin (20/6).
Ia menjelaskan dari tangan Muhamad Imam Syafii, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram bubuk petasan, 1 bendel sumbu mercon, 4 buah petasan siap ledak, dan 10 selongsong petasan yang belum diisi. Sementara tiga dari tiga tersangka lainnya polisi mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram bubuk peledak, 345 utas sumbu petasan, dan uang tunai sebesar Rp. 380.000.
Simak berita selengkapnya ...