Pensiunan di Pacitan Gigit Jari, Urung Terima Gaji Ke-14
Editor: nur syaifudin
Senin, 20 Juni 2016 10:31 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah sepertinya tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pensiunan. Hal tersebut berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Selain akan menerima gaji ke tiga belas, para abdi negara itu juga bakal menerima gaji ke empat belas atau THR. Kabid Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, Ayub Setya Budi, mengatakan, hanya pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang akan menerima THR atau gaji ke empat belas.
"Kalau pensiunan, kemungkinan hanya akan mendapatkan uang pensiun ke tiga belas," kata dia, Senin (20/6).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Terkait mekanisme pembayaran hak pendapatan ASN serta para pensiunan tersebut, Ayub menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. "Aturannya memang belum ada. Sehingga kita belum bisa memproses data bayar terkait hal itu (gaji ketiga belas dan ke empat belas)," tutur pejabat eselon IIIB ini pada awak media.
Simak berita selengkapnya ...