DPO 3 Bulan, Akhirnya Pengedar Narkoba di Sumenep Dibekuk
Wartawan: Rahmatullah
Senin, 13 Juni 2016 16:54 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, SW, berhasil dibekuk Satreskoba Polres Sumenep. Pria asal Dusun Talambung Daya, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, berhasil diamankan di rumah warga di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, saat hendak melakukan transaksi.
Kasubag Humas Polres Sumenep (Polres), AKP Hasanuddin, memaparkan bahwa tersangka sebenarnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 bulan lalu. Sehingga saat menerima informasi pada Minggu (12/6) dari warga soal keberadaan tersangka, petugas langsung terjun ke lokasi.
BACA JUGA:
Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan
Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang
Simpan Sabu Dalam Kamar, Pemuda Guluk-Guluk Sumenep Dicokok Polisi
Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama 3 Minggu, Polres Sumenep Tangkap 15 Tersangka
“Petugas berhasil membekuk tersangka saat hendak melakukan transaksi,” ujarnya, Senin (13/6).
Dikatakan Hasanuddin, petugas Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,40 Gram, satu bungkus rokok dan satu unit Handphone warna hitam kombinasi merah.
Simak berita selengkapnya ...