DPO 3 Bulan, Akhirnya Pengedar Narkoba di Sumenep Dibekuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPO 3 Bulan, Akhirnya Pengedar Narkoba di Sumenep Dibekuk

Wartawan: Rahmatullah
Senin, 13 Juni 2016 16:54 WIB

Hasanuddin saat memperlihatkan barang bukti. foto: RAHMATULLAH/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, SW, berhasil dibekuk Satreskoba Polres Sumenep. Pria asal Dusun Talambung Daya, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, berhasil diamankan di rumah warga di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, saat hendak melakukan transaksi.

Kasubag Humas Polres Sumenep (Polres), AKP Hasanuddin, memaparkan bahwa tersangka sebenarnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 bulan lalu. Sehingga saat menerima informasi pada Minggu (12/6) dari warga soal keberadaan tersangka, petugas langsung terjun ke lokasi.

“Petugas berhasil membekuk tersangka saat hendak melakukan transaksi,” ujarnya, Senin (13/6).

Dikatakan Hasanuddin, petugas Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,40 Gram, satu bungkus rokok dan satu unit Handphone warna hitam kombinasi merah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Narkoba Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video