BPPM: Sebagian Lahan PT Orela Shipyard di Ngimboh Masih Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPPM: Sebagian Lahan PT Orela Shipyard di Ngimboh Masih Ilegal

Selasa, 31 Mei 2016 13:11 WIB

Alat berat ketika lakukan pengurukan tanah reklamasi di Desa Ngimboh, Ujungpangkah. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki terkait status lahan PT Orela Shipyard, pabrik pemroduksi kapal pesiar dan docking kapal di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah, mulai terjawab.

Dari hasil temuan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik terakhir, bahwa sebagian lahan yang digunakan PT Orela Shipyard ternyata masih ilegal.

Status lahannya masih TN (tanah negara). Sehingga, lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk aktivitas usaha. "Ya, kami akui sebagian lahan yang digunakan PT Orela Shipyard masih ilegal," kata kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Selasa (31/5).

Buktinya, hingga sekarang PT Orela Shipyard belum bisa menunjukkan ke BPPM soal legalitasnya. Legalitas dimaksud, baik peralihan tanah dari TN menjadi tanah hak milik, maupun izin nya.

"Memang kami akui sejak keluarnya UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah) dan UU Minerba, sekarang izin menjadi wewenang pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Namun, nyatanya hingga sekarang kami belum mendapatkan tembusan," jelasnya.

"Hal ini menunjukkan kalau belum ada izin," sambungnya.

Ditambahkan dia, pihak PT Orela Shipyard mengaku hingga sekarang belum bisa melengkapi izin yang dibutuhkan, karena merasa kesulitan mengurus izin di pemerintah pusat dan provinsi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video