Hukuman Kebiri Usai Jalani Penjara, Penyuntikan Bahan Kimia Tiga Bulan Sekali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hukuman Kebiri Usai Jalani Penjara, Penyuntikan Bahan Kimia Tiga Bulan Sekali

Kamis, 26 Mei 2016 23:29 WIB

Konferensi pers mengenai hukuman kebiri di Kantor Kemenko PMK. foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah masih membahas teknis hukuman yang dimuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait disebut, jika hukuman akan dilakukan setelah pelaku kejahatan seksual menjalani hukuman pokok, yakni hukuman penjara.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko mengatakan, akan dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pokok yaitu hukuman penjara.

"Kebiri dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Kalau misalnya hukuman pokoknya 15 tahun, maka dia selesaikan dulu penjara 15 tahun baru di," ujar Sujatmiko dalam Konferensi Pers di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/5).

Selama menjalani hukuman , pelaku juga menjalani proses rehabilitasi. Penyuntikan bahan kimia akan dilakukan sekali setiap tiga bulan. Sementara pemasangan cip, lanjut Sujatmiko, sebagai hukuman tambahan untuk memantau setiap pergerakan pelaku dalam kesehariannya.

"Jadi akan terpantau dia mau ke mana, di mana dan apa yang dia lakukan," sambung dia.

Ada pun eksekutor hukuman akan dilakukan oleh tim kesehatan. Pelaksanaan berada di bawah pengawasan secara berkala oleh Kementerian urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial dan kesehatan. Mengenai ketentuan pelaksanaan dan rehabilitasi, kata Sujatmiko, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Tentunya Perppu ini sebuah cara untuk memberi efek jera. Ini upaya agar anak-anak kita terlindungi dengan baik dari tindak-tindak seksual. Sembari juga kita melakukan langkah-langkah pencegahan, bagaimana faktor penyebabnya. Seperti misalnya karena nonton film porno maka pemerintah akan memblokir situs-situs tersebut, begitu pula miras dan obat-obatan," tuntasnya.

Terpisah, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan pihaknya masih belum mengetahui secara detail teknis pelaksanaan bagi predator seks.

"Saya tidak tahu apakah nanti akan dioperasi atau seperti apa saya belum tahu juga. Kan kemarin juga menunggu detailnya seperti apa, makanya perlu ada koordinasi tersendiri," ujar Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Balai Diklat Kemendagri, Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/5) dilansir detik.com.

"Perlu ada rapat tersendiri untuk memutuskan bagaimana langkah-langkah teknisnya untuk menerjemahkan keputusan yang telah dibuat oleh Presiden," tambahnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kebiri

Berita Terkait

Bangsaonline Video