Dua Hakim Tipikor Ditangkap KPK, DPR Desak MA Direformasi Total | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Hakim Tipikor Ditangkap KPK, DPR Desak MA Direformasi Total

Selasa, 24 Mei 2016 22:33 WIB

Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, sekaligus hakim adhoc tipikor Bengkulu, Janner Purba dikawal ketat petugas, saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). foto: MI

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPR mendesak agar ada perbaikan besar-besaran di lembaga Makhamah Agung (MA). Desakan ini muncul sebagai buntut penangkapan dua hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni Ketua PN Kepahiang Bengkulu, Janner Purba, hakim adhoc tipikor Toton, dan panitera PN setempat, Badrudin, Senin (23/5) sore, di beberapa lokasi di Bengkulu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa menganggap kasus ini semakin mencoreng dunia pengadilan. "Ini mengindikasikan bahwa dunia peradilan kita ini telah kotor," kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/5) seperti dilansir detik.com.

Menurut Desmon, lembaga peradilan kini sudah semacam arena perdagangan. Oleh sebab itu, dia meminta ada perbaikan besar-besaran di Mahkamah Agung (MA). "Ya reformasi total MA. Makanya kita usulkan RUU Jabatan Hakim, salah satunya usai pensiun. Agar hakim agung tidak kaya kartel sekarang," ujar politikus Gerindra ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap berharap kasus OTT hakim ini hanya menyangkut beberapa oknum. "Kalau jadi gambaran umum, itu sangat menyedihkan," ujarnya terpisah.

Mulfachri sepakat bahwa perlu ada reformasi di MA. Caranya, MA tak boleh enggan belajar dari pihak-pihak lain. "Tidak ada salahnya kalau pimpinan MA bertukar pikiran, cari informasi apa yang harus dilakukan terkait reformasi yang sedang dilakukan di MA," ungkap politikus PAN ini.

Terpisah, usai melakukan OTT terhadap dua hakim tipikor dan satu panitera, KPK menyatakan pihaknya menyita uang Rp 650 juta yang diduga uang suap dari pihak berperkara terkait vonis putusan dugaan korupsi RSUD M Yunus yang disidangkan. "Total Rp 650 juta," jelas Plh Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/5).

"Untuk keperluan mempengaruhi putusan. Karena ini akan disidangkan seharusnya hari ini," imbuh dia.

Penyerahan uang pertama dilakukan pada 17 Mei lalu sebesar Rp 500 juta. Pada 23 Mei kemarin, uang yang diserahkan sebesar Rp 150 juta. Uang ini nanti akan dibagikan untuk 2 hakim dan 1 panitera. Untuk besarannya masih belum ditentukan, namun uang semua disimpan hakim Janner. "Ini berdasarkan laporan masyarakat. Tapi kita sudah memantau cukup lama," tutur Yuyuk.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan dua hakim tipikor dan pihak lainnya, sebagai tersangka kasus suap. "Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status peningkatan ke penyidikan untuk penetapan 5 orang tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/5).

Selain Janner, tersangka lainnya yakni T hakim ad hoc Tipikor, BAB panitera Tipikor, ES, mantan Wadir RSUD M Yunus Bengkulu, dan SS mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video