Gagal Seleksi KPU Bondowoso, Laporkan Timsel ke KPU Jatim dan DKPP
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yogik mz
Selasa, 20 Mei 2014 19:34 WIB
BONDOWOSO (bangsaonline) - Sejumlah pihak yang tidak lolos baik dalam seleksi administrasi dan tidak lolos di 20 besar berencana melaporkan Tim Seleksi (Timsel) calon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso ke KPU Jatim.
Bahkan, sebagian dari mereka juga sudah melaporkan timsel ke KPU Jatim berkaitan dengan adanya beberapa hal yang mereka anggap bertentangan dengan Peraturan KPU nomer 2 tahun 2103.
BACA JUGA:
Prediksi Cuaca di Bondowoso pada 5 Januari 2024 Oleh BMKG: Berawan
BMKG Sebut Bondowoso Cerah Berawan pada 29 Desember 2023
Cenderung Cerah Berawan, Ini Perkirakan Cuaca di Bondowoso 23 Desember 2023 oleh BMKG
Gubernur Khofifah Resmikan 78 Huntap Pascabanjir Bandang di Bondowoso
Salah satu anggota KPUD Bondowoso, Ali Hasan yang juga peserta calon KPUD yang gugur mengaku bahwa timsel tidak mematuhi aturan PKPU 2 tahun 2013 tentang tahapan seleksi. "Ada beberapa tahapan yang dilanggar Timsel. Pelanggaran itu berupa tahapan seleksi yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 02 tahun 2013 pasal 24 tentang seleksi tulis, kesehatan, dan psikologi," ujar Ali Hasan.
Dalam pasal 24 ayat 1 itu, disebutkan bahwa nama-nama calon yang telah mengikuti seleksi tes tulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 mengikuti tes kesehatan. Pada ayat 3 tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan 1 hari setelah pelaksanaan tes tertulis.
"Faktanya, timsel tidak melakukan itu, tahapan-tahapannya tidak sesuai dengan aturan, diloncat-loncat. Dan saya punya buktinya itu," jelas Ali, Selasa (20/5/2014)
Simak berita selengkapnya ...